Selama ini, tiga stockpile tersebut digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batubara ilegal atau hasil penambangan tanpa izin.
BACA JUGA:Antusias Peserta PALTV Night Run Targetkan Lari Tercepat dan Umrah
BACA JUGA:Terdakwa Haji Halim dalam Korupsi Tol Betung-Tampino-Jambi Ajukan Eksepsi
Dari penindakan tambang batubara ilegal tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti batubara dengan jumlah sekitar 1.430 ton yang terdiri dari batubara in situ (bukaan batubara), stockpile, dan karungan.
Selain batubara, PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengamankan pula satu eskavator, satu kendaraan pengangkut, dan sejumlah berkas dokumen yang digunakan dalam menunjang operasi pertambangan ilegal di Muara Enim.
Penegakan hukum dan penutupan tambang batubara ilegal tak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara.
BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak Palembang Capai 80,50 Persen
BACA JUGA:Wajik Nangka Gula Merah: Jajanan Palembang yang Harum, Legit, dan Bikin Nagih
Penegakan hukum dan penutupan tambang batubara ilegal tersebut bisa menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.