Salah satunya dengan mengakomodasi dan memfasilitasi pelaksanaan persidangan di kantor lama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, yang berada di Jalan Lintas Timur Sumatera, Indralaya KM 35.
“Dengan adanya persidangan di Indralaya, masyarakat Ogan Ilir tidak perlu lagi menempuh jarak yang cukup jauh untuk bersidang ke Pengadilan Negeri Kayuagung,” ungkap Yoshito.
Ia berharap, ke depan pembangunan PN Indralaya dapat segera terealisasi sehingga pelayanan peradilan bagi masyarakat Ogan Ilir dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan efisien.