PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU).
Hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 4 tahun 10 bulan hingga 5 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut yakni tiga anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah, Umi Hartati dan M Fahruddin, serta Nopriansyah Selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Tidak Miliki Izin, Diskotik DA 41 Dihentikan Sementara oleh Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Warga Keluhkan Genangan Air di Jalan KH Azhari Tak Kunjung Kering
Suasana sidang Tipikor pada agenda pembacaan putusan.-Heru-PALTV
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan hukuman yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan unsur perbuatan para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana 5 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara,” ujar hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada masing-masing terdakwa. Untuk tiga anggota DPRD, denda tersebut disertai subsidiar 4 bulan kurungan, sedangkan Nopriansyah dikenai subsidiar 6 bulan kurungan.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menentukan sikap hukum. Tiga terdakwa memilih pikir-pikir, sedangkan Umi Hartati langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
Majelis hakim saat membacakan putusan kasus Pokir DPRD OKU.-Heru-PALTV
BACA JUGA:Posko Bantuan Korban Bencana Sumatera Akan Dikelola Secara Akuntabel
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Persiapkan Pra Penilaian Ujian Kompetensi bagi ASN Pindah Instansi
Pada sidang sebelumnya 18 November 2025 Jaksa Penuntut Umun KPK menuntut, Terdakwa Nopriansyah Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Tiga Terdakwa Anggota Dprd, Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara dan Denda Masing-masing Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.