INDRALAYA, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Ketersediaan obat untuk pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam mengalami defisit besar pada tahun 2026.
Hal ini terjadi setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang memangkas alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk obat-obatan lebih dari 50 persen.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan OKI, Ahmad Muddatsir, SKM, MKes, mengungkapkan bahwa kondisi ini membuat kebutuhan obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama mulai memasuki tahap mengkhawatirkan.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan tahunan, kebutuhan obat di OKI mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun. Anggaran tersebut selama ini dipenuhi melalui Rp4 miliar dari DAK dan Rp2 miliar dari APBD Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Walikota Palembang Tinjau Titik Genangan Air di Sukarami dan SU II (ADV)
BACA JUGA:Oprit Jembatan Sungai Jong Longsor Akibat Hujan Deras, Akses Warga Terganggu
Kepala bidang sumber daya kesehatan dinkes oki , Ahmad muddatsir. SKM. MKES-Ahmad Romawi-PALTV
Namun pada tahun anggaran 2026, berdasarkan SK Peraturan Presiden terbaru, OKI hanya menerima Rp1,9 miliar dari DAK Nonfisik.
“Artinya masih ada defisit lebih dari empat miliar rupiah yang dapat berdampak pada distribusi obat ke 33 puskesmas di Kabupaten OKI,” jelas Ahmad Muddatsir.
Untuk mencegah terganggunya pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan OKI telah mengusulkan agar kekurangan anggaran tersebut diambil dari APBD Kabupaten OKI.
Upaya ini dilakukan agar ketersediaan obat untuk masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan krisis layanan kesehatan.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Buka Promo Umrah Garuda New Musim 1448 H, Full Bonus
BACA JUGA:PHE Edukasi Wartawan Lewat KUPAT LIMAS, Perkuat Transparansi Industri Hulu Migas
Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang memangkas alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk obat-obatan lebih dari 50 persen.-Ahmad Romawi-PALTV
“Kami berharap ada tambahan anggaran melalui APBD Kabupaten OKI agar pelayanan obat kepada masyarakat tidak terganggu, sehingga puskesmas tetap bisa menjalankan fungsi layanan kesehatan dasar,” tegasnya.