Usai berhubungan, korban hanya memberikan Rp60 ribu sehingga memicu kemarahan Intan.
Saat korban berniat mengambil uang tambahan di ATM, Intan memanggil Risky dan Adil Danu Saputra (berkas terpisah) untuk menemani korban.
BACA JUGA:Kesbangpol Kota Palembang Menyelenggarakan Sosialisasi Sekolah Demokrasi dan FGD Demokrasi 2025
BACA JUGA:Polda Sumsel Kirim 25 Ton Bantuan Korban Banjir Bandang di Sumatera Utara
Sesampainya di hotel, Intan merampas ponsel Tecno Spark milik korban. Ketiganya kemudian menaiki sepeda motor milik korban dengan alasan menuju ATM, tetapi justru berputar-putar di kawasan Kambang Iwak.
Di tengah perjalanan, Intan memerintahkan Risky dan Adil untuk mengambil alih sepeda motor korban.
Intan turun di kawasan Kelurahan 5 Ulu, sementara korban dibawa ke rumah seseorang bernama Rajab Semendawai (tersangka lain).
Ketika hendak membeli minum, korban menolak turun dari sepeda motornya. Rajab kemudian menarik korban hingga terjatuh dan sepeda motor korban dibawa kabur oleh Risky.
BACA JUGA:Doa Bersama Korem 044/Gapo Untuk Korban Bencana di Sumatera
BACA JUGA:Walikota Palembang Resmikan Bedah Rumah di Hari Bakti PU ke 80 Tahun
Terdakwa Risky mengikuti secara daring sidang putusan, Rabu (3/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Sementara itu, Rajab mengancam korban dengan gerakan yang seolah-olah hendak mengeluarkan pisau.
Korban akhirnya ditinggal para pelaku dan pulang menggunakan ojek online sebelum melapor ke Polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp11,6 juta, terdiri dari sepeda motor, ponsel, dan barang lain miliknya.