Barang yang Diizinkan Dibawa bagasi maksimal 20 kg, volume 100 dm³, dan tidak lebih dari 4 koli. Sepeda lipat maksimal 20 kg dengan diameter roda tidak lebih dari 22 inci (tidak merusak interior kereta). Lalu kursi roda manual, kereta bayi, serta tongkat alat bantu jalan.
Barang yang tidak diizinkan, diantaranya hewan peliharaan dalam bentuk apa pun, barang mudah terbakar atau meledak, bahan berbau menyengat atau busuk, senjata api dan senjata tajam,papan selancar dan zat adiktif.
Aida juga menegaskan pentingnya kewaspadaan penumpang terhadap barang masing-masing.
“Kami mengimbau pelanggan untuk tetap waspada dan menjaga barang bawaannya secara mandiri. Kehilangan barang pribadi bukan menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya.
“Dengan penambahan rangkaian KA Rajabasa ini, KAI Divre III Palembang berharap dapat memberikan layanan transportasi yang lebih optimal bagi masyarakat Sumatera Selatan dan Lampung selama masa Angkutan Nataru 2025/2026,”tutup Aida.