OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Petugas Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil menangkap seorang pemuda asal Desa Tanjung Gelam karena menganiaya seorang kakek dengan sebatang kayu sehingga mengalami luka serius pada hari Rabu, 26 November 2025.
Tersangka bernama Edi Iskandar (34) warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tersangka Edi berhasil diamankan Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya atas perkara penganiayaan terhadap seorang kakek.
Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Indra Gunawan mengatakan bahwa tersangka Edi ditangkap berdasarkan laporan korban penganiayaan atas nama Jindar Tamimi (60).
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Evaluasi Kinerja B11 Tahun 2025, Optimalkan Kinerja di Akhir Tahun
BACA JUGA:Muara Enim Mantapkan Regulasi Baru, Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri FGD Penyusunan Produk Hukum
Penganiyaan yang dilakukan tersangka Edi dikarenakan tersinggung dan malu dituduh mencuri ayam milik korban.
Tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menggunakan sebatang kayu yang dipukulkan ke kepala korban.
Sehingga korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dibawa ke rumah sakit terdekat dengan kondisi kepala terluka.
Ipda Indra Gunawan, Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Kamis (27/11/2025).-Ahmad Romawi-PALTV
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Edi Iskandar harus mendekam sementara di sel tahanan Polsek Indralaya.
BACA JUGA:Pindang Burung Perlung Goreng, Sajian khas daerah Ogan Ilir
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Indra Gunawan.