Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pendaftaran Merek bagi UMKM Kabupaten Musi Banyuasin

Selasa 25-11-2025,15:46 WIB
Reporter : Sinta
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin. 

Rombongan yang dipimpin oleh Siska Anggraini bersama Akhsani dan Parida Eliani disambut oleh Kabid Pelayanan KI, Yenni, serta tim Analis KI, Selasa (25/11).

Pertemuan ini membahas fasilitasi pendaftaran merek untuk pelaku UMKM di Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam kesempatan tersebut, Siska menyampaikan bahwa program fasilitasi pendaftaran 100 merek gratis tahun 2025 telah berjalan sukses. 

Pada tahun 2026, program serupa akan dilanjutkan dan pihaknya berharap dukungan Kanwil Sumsel untuk pendampingan pendaftaran merek dagang UMKM.

BACA JUGA:Galaxy S26 Hadir dengan Kamera 200 MP Generasi Baru, Saingi DSLR?

Yenni mengapresiasi upaya Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin dalam melindungi merek dagang pelaku UMKM binaannya, serta menegaskan bahwa Kanwil Sumsel siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh dalam proses fasilitasi pendaftaran merek tersebut.


Kanwil Kemenkum Sumsel dorong UMKM Musi Banyuasin daftar merek untuk tingkatkan legalitas, daya saing, dan perlindungan usaha.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Sementara itu, Maju Amintas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyampaikan tujuan sinkronisasi ini yaitu menyamakan persepsi dan langkah kerja antara instansi terkait agar pelaksanaan program pendaftaran merek berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.


Kanwil Kemenkum Sumsel dorong UMKM Musi Banyuasin daftar merek untuk tingkatkan legalitas, daya saing, dan perlindungan usaha.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

“Sinkronisasi ini merupakan persamaan persepsi dan merupakan langkah kerja antar instansi supaya kegiatan seperti pendaftaran merek berjalan lebih efektif dan terkoordinasi”ujarnya.

Selain terlindungi dari hukum, pendaftaran merek juga Mendukung pengembangan usaha. Merek yang aman secara hukum memudahkan pelaku usaha untuk melakukan kerja sama, ekspansi pasar, dan pengurusan izin lainnya.(*)

Kategori :