Unit PPA Tangkap Kakek Cabuli Anak Umur 5 Tahun

Jumat 21-11-2025,19:46 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Muhadi Syukur

INDRALAYA, PALTV.CO.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kejahatan terhadap anak. Seorang kakek ditangkap atas dugaan penxabulan anak dibawah umur pada 19 November 2025.

Tersangka  A merupakan kakek berumur  59 tahun warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir.   

Tersangka A ditangkap Unit PPA Polres Ogan Ilir atas dugaan pencabulan anak berumur 5 rahun.

Kanit PPA Satrekrim Polres Ogan Ilir Ipda Fitrah mengatakan bahwa Kasus ini dari laporan orang tua korban pada 29 Juli 2025.  Setelah menerima pengakuan dari anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku di dalam rumah pelaku.


Kanit PPA Satrekrim Polres Ogan Ilir Ipda Fitrah -Ahmad Romawi-PALTV

BACA JUGA:Kakek 75 Tahun Jadi Korban Begal di Palembang, Handphone Dirampas dan Kepala Alami Luka Serius

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Guru PPPK OKU Diamankan, Polisi : Tersangka Positif Konsumsi Narkoba

Kronolgis  kejadian, saat korban tengah berjalan di depan rumah pelaku.

Tersangka A  kemudian memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok. Setelah dibelikan itu, korban diajak masuk ke dalam rumah hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan cabul terhadap  korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamnkan sejumlah barang bukti, Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya  tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, ungkap Ipda Fitrah  Kanit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir .

Kategori :