Dengan putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum sepakat menyatakan pikir pikir.
Dua Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu 12-11-2025,20:32 WIB
Editor : Muhadi Syukur
Kategori :