Penolakan tersebut memicu amarah Febri. Ia kemudian menyumpal mulut korban dengan manset hitam, mencekik hingga korban tidak berdaya, dan mengikat tangan korban menggunakan jilbab warna pink.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil telepon genggam serta sepeda motor korban dan melarikan diri ke Banyuasin.
Dalam proses pengembangan kasus, saat pelaku diminta menunjukkan lokasi barang bukti yang dibuang, ia mencoba kabur. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk menghentikan pelarian.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat BG 2486 AET, pakaian korban dan pelaku, DVR CCTV hotel, jilbab dan manset yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Darmo Kasih, Mantan Kades Jadi Tersangka
BACA JUGA:918 Kontingen Palembang Bidik Juara Umum Porprov Sumsel 2025
Atas perbuatannya, Febrianto dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polda Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan pelaku pernah melakukan aksi serupa.