Hal senada disampaikan oleh Koordinator Aksi Penolakan, H. Heri. Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik manipulatif dalam pengumpulan tanda tangan warga, yang disebutnya dilakukan oleh oknum dengan imbalan sembako dan uang.
“Warga dimintai tanda tangan tanpa penjelasan jelas. Setelah tahu bahwa itu untuk mendukung pembangunan gereja, banyak yang merasa ditipu,” jelasnya.
Heri menambahkan, sebagian warga yang dimintai tanda tangan bukanlah penduduk tetap dan tinggal secara tidak resmi di wilayah tersebut. Hal ini, menurutnya, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlancar proses perizinan pembangunan.
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Jakabaring, Deli Ibrahim, menegaskan sikap lembaganya yang menolak pembangunan gereja HKBP di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Desak Polrestabes Palembang Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar
BACA JUGA:Walikota Palembang Targetkan Bunda PAUD Bangun Karakter Baik Anak
“Mayoritas penduduk di lokasi tersebut beragama Islam. Kita berharap pembangunan gereja tidak dipaksakan di tengah masyarakat yang homogen secara agama,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Palembang maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait rencana pembangunan gereja dan penolakan dari warga.