Upaya itu dilakukan dengan mengarahkan beberapa saksi agar memberikan keterangan tidak sesuai kenyataan dan dengan cara merekayasa dokumen resmi.
Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
BACA JUGA:Ratusan Bangunan Ponpes di Sumsel Belum Kantongi Izin PBG, Pemerintah Lakukan Evaluasi
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di DPMD Muba, yang diduga merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.