Maulana dan Muhzen 2 Terdakwa OOJ Korupsi Jaringan Internet Desa Dituntut 3,5 dan 4 Tahun Penjara

Rabu 08-10-2025,19:58 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Upaya itu dilakukan dengan mengarahkan beberapa saksi agar memberikan keterangan tidak sesuai kenyataan dan dengan cara merekayasa dokumen resmi.

Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Pengajian dan Tadarus Rutin PALTV, Upaya Kesimbangan antara Produktivas Kerja dan Pembinaan Rohani Pekerja

BACA JUGA:Ratusan Bangunan Ponpes di Sumsel Belum Kantongi Izin PBG, Pemerintah Lakukan Evaluasi

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di DPMD Muba, yang diduga merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Kategori :