Penertiban PKL di Jalan Basuki Rahmat, Pedagang Khawatir, Warga Minta Solusi

Rabu 01-10-2025,23:09 WIB
Reporter : M. Aidil
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Basuki Rahmat.

Sebanyak 60 personel Satpol PP diturunkan dalam operasi tersebut untuk menjaga ketertiban, mencegah pembuangan sampah sembarangan, serta menghindari kemacetan akibat padatnya pedagang di bahu jalan. Rabu (1/10). 

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Palembang, Herry Andriadi, menjelaskan bahwa penertiban PKL sudah dilakukan sejak awal September. Tujuannya agar pedagang tidak lagi menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar dan bahu jalan, sebagai tempat berdagang.


Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Palembang, Herry Andriadi, -M. Aidl-PALTV

“Pedagang tetap boleh berjualan, tetapi minimal delapan meter dari badan jalan agar tidak menimbulkan crowded dan kemacetan. Untuk yang berjualan di pinggiran anak sungai, kami beri teguran karena rawan dijadikan tempat pembuangan sampah,” ujar Herry.

BACA JUGA:13 Siswa SDN 178 Palembang Diduga Keracunan, Dinkes Tunggu Hasil Lab BBPOM

BACA JUGA:Rusak Parah, Jalan Tegal Binangun Tak Kunjung Diperbaiki


60 personel Satpol PP diturunkan dalam operasi tersebut untuk menjaga ketertiban, mencegah pembuangan sampah sembarangan, serta menghindari kemacetan akibat padatnya pedagang di bahu jalan. Rabu (1/10). -M. Aidil-PALTV

Menurut Herry, operasi yang melibatkan puluhan personel itu dilakukan dengan pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan pemberitahuan. Namun, bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan, pihaknya tetap melakukan tindakan tegas berupa pengangkutan barang bukti.

Meski dilakukan dengan pendekatan persuasif, penertiban ini membuat sejumlah pedagang merasa was-was. Mereka khawatir sulit berjualan dan kehilangan mata pencaharian.

Salah satu pedagang, Sandi Bambang, mengaku terpaksa mengemasi barang dagangannya saat penertiban berlangsung. Ia menilai kebijakan ini memberatkan pedagang kecil yang hanya ingin mencari nafkah.

“Kami hanya ingin mencari nafkah untuk makan sehari-hari. Kalau terus ditertibkan, kami tidak tahu harus bagaimana lagi,” keluh Sandi.

BACA JUGA:6 Orang PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Kakanwil Kemenkum Sumsel

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ajak ASN Kokohkan Persatuan Saat Momentum Hari Kesaktian Pancasila


Pdagang, Sandi Bambang-M. Aidil-PALTV

Kategori :