Wali Murid Menduga ada Pungli di TK Negeri 1 Muara Enim

Rabu 01-10-2025,19:20 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Muhadi Syukur

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID-  1 Oktober 2025 – Ratusan wali murid di TK Negeri 1 Kabupaten Muara Enim menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan sekolah yang dinilai membebani orang tua dengan berbagai pungutan.

Melalui Komite Sekolah, mereka resmi mengajukan surat mosi tidak percaya kepada Kepala TK Negeri 1, Yanti Hartati, yang ditembuskan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Bupati Muara Enim.

Ketua Komite Sekolah TK Negeri 1 Muara Enim, M. Hanapi, mengungkapkan bahwa sejak tahun ajaran 2025 para wali murid dipungut biaya pendaftaran sebesar Rp1.085.000 untuk seragam, buku penunjang, dan perlengkapan lainnya.


Fasilitas bermain bagi anak-anak TK Negeri 1 Muara Enim.--Foto : Yansah - PALTV

“Menurut kami, seharusnya kebutuhan tersebut sudah dapat dicakup melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Namun kenyataannya, justru dibebankan kepada wali murid,” tegas Hanapi.

BACA JUGA:Edarkan Sabu 296 Gram, Pengedar Narkotika di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Disita & 3 Pelaku Ditembak
Anak-anak TK Negeri 1 Muara Enim sedang bermain. --Foto : Yansah - PALTV

Selain pungutan awal, wali murid juga mengeluhkan adanya beban tambahan, mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK), biaya perayaan hari besar, perawatan sekolah, hingga gaji honor guru, staf tata usaha, petugas kebersihan, penjaga malam, dan operator Dapodik. Bahkan, setiap bulan wali murid diminta menanggung tagihan listrik, air, dan internet sekolah.

“Kekecewaan terbesar kami adalah tidak adanya transparansi pengelolaan dana BOP. Padahal, undang-undang sudah menegaskan fungsi komite sekolah adalah melakukan pengawasan terhadap alokasi dana tersebut. Kalau kami tidak diberi data, bagaimana bisa melakukan pengawasan?” tambahnya.

Hanapi menyebut, sebelumnya wali murid telah menyampaikan keberatan melalui surat, pengaduan lisan ke Dinas Pendidikan, bahkan melapor ke Inspektorat pada 7 Agustus 2025. Namun hingga kini, proses penyelesaian masih berjalan tanpa kejelasan. Akhirnya, pada 30 September 2025, sebanyak 190 wali murid menandatangani surat mosi tidak percaya yang menuntut agar Kepala TK Negeri 1, Yanti Hartati, dinonaktifkan.

“Surat sudah diterima Dinas Pendidikan. Kami berharap segera ada tindak lanjut, agar keresahan orang tua tidak berlarut-larut. Kami siap membantu sekolah, tapi bantuan harus jelas sifatnya. Bukan membayari seluruh kebutuhan sekolah yang seharusnya bisa ditopang dana BOP,” tutup Hanapi.

Kategori :