“Penyelesaian masalah organisasi dilakukan secara internal, tentu ada hal-hal yang tidak patut dibawa keluar. Tapi secara hukum, inilah jalur yang seharusnya ditempuh,” tambahnya.
Terkait pertanyaan apakah surat perpanjangan masa jabatan rektor sudah diterbitkan atau belum, Ridwan menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan PWM Sumsel.