PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang pria bernama Muhammad Rio (33) berhasil diringkus jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang usai melakukan aksi penjambretan terhadap seorang mahasiswi di kawasan Seberang Ulu II.
Aksi kriminal itu terjadi di depan Kantor PT KAI, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 00.35 WIB.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Taqwa, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
“Kami menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di depan Kantor KAI Palembang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek SU II, Iptu Deddy Heriansyah, dalam keterangannya pada Rabu (10/9/2025).
BACA JUGA:Waduk Penuh Sampah dan Dangkal, Warga Pipa Reja Palembang Keluhkan Kondisinya
BACA JUGA:Sumsel Jadi Tuan Rumah, BKN Dorong Pembangunan Meritokrasi untuk Wujudkan Visi Daerah
Menurut Deddy, korban berinisial VJ (21), seoran
Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Taqwa, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.--Foto : Mulyadi - PALTVg mahasiswi asal Kabupaten PALI, saat itu sedang berhenti di pinggir jalan bersama temannya untuk makan malam.
Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio putih datang dan langsung menarik tas selempang milik korban.
“Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, hingga tali tas putus dan korban terjatuh. Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisi HP iPhone 11 Pro serta dompet berisi KTP dan STNK,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II pada Selasa (19/8/2025). Berdasarkan laporan itu, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Si Ganteng Tapi Bikin Dompet Menjerit!? Inilah Fakta BMW E46 yang Katanya Sejuta Penyakit
BACA JUGA:Promo Umrah Termurah Se-Indonesia Musim 1447 H keberangkatan 27 September
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa HP dan dompet milik korban, serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
“Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Deddy.