Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Dokter di RSUD Sekayu

Rabu 27-08-2025,16:27 WIB
Reporter : mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, Pasal 336 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya --paltv

“Proses hukum masih berlanjut, sementara ini tersangka S sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Nandang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas. Aparat menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan di lingkungan pelayanan publik.

Kategori :