MUARA KUANG, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Lintas Muara Kuang – Baturaja.
Tepatnya di antara Desa Kuang Anyar dan Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/08/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan masuk, kami segera menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah bersama Kanit Intel dan anggota Polsek untuk melakukan pengejaran. Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Peninjauan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di Desa Suka Pindah, OKU,” ungkap IPTU Rangga Saputra.
BACA JUGA:Uang Rp800 Ribu di Etalase Konter Raib Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:Lomba Layang – Layang Meriahkan Festival Panjat Pinang 80 Pohon Sumatera Ekspres
Korban diketahui bernama Nafitus Salwa (19), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street BG 3174 TAD.--Foto : Dok. polsek muara kuang. Kabupaten Ogan ilir
Korban diketahui bernama Nafitus Salwa (19), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street BG 3174 TAD.
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial CP (29), warga Desa Jaga Raga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, menghadang korban dengan sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan merampas sepeda motor milik korban.
Motor Pelaku Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi.--Foto : Dok. polsek muara kuang. Kabupaten Ogan ilir
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Baturaja, sementara motor Scoopy milik pelaku ditinggalkan di lokasi. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban dan satu unit Honda Scoopy milik pelaku.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.