Perempuan Tomboy Ini Jajakan 2 Perempuan Via Online kepada Pria 'Hidung Belang', Ternyata Eh Ternyata!

Sabtu 01-07-2023,06:01 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Atas ulahnya tersebut, tersangka Opik Adinda terancam Undang Undang Nomor 12 tentang perdagangan orang dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara.*

Kategori :