Keringat dingin terlihat jelas membasahi pelipisnya, meski tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Usai sidang, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA:GPT-5 dari OpenAI Kini Gratis untuk Semua Orang: Inilah yang Baru dan Cara Mengaksesnya
BACA JUGA:Mobil Jepang Tetap Jadi Pilihan Utama Konsumen Indonesia, Meski Minim Fitur
Kuasa Hukum Terdakwa Kopda Bazarsah menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim, Senin (11/8/2025).-Suryadi-PALTV
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hukum Majelis Hakim dan segera menyiapkan upaya hukum lanjutan,” ujarnya singkat.
Sebaliknya, pihak Oditur Militer menyatakan menerima dan menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim, yang dinilai sudah mencerminkan rasa keadilan.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari penggerebekan arena sabung ayam ilegal di wilayah Way Kanan, di mana Kopda Bazarsah terlibat dalam aksi penembakan terhadap tiga Anggota Polri.
Ketiganya tewas di tempat dan peristiwa itu langsung mengundang kecaman luas dari publik serta menjadi sorotan nasional.
BACA JUGA:Pertama Kali Juara! Crystal Palace Kalahkan Liverpool di Community Shield
BACA JUGA:Mengupas Tuntas Redmi Note 5G: Kelebihan, Kekurangan dan Apakah Layak Dibeli?
Putusan ini pun menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer, menegaskan bahwa tidak ada impunitas, bahkan bagi anggota militer yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.