Sementara itu, berdasarkan proses inventarisasi dan identifikasi lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Betung-Tempino diklaim milik Dirut PT SMB H Halim di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya dinyatakan punya negara oleh BPN Kabupaten Muba.
Karena terindentifikasi sebagai Kawasan Hutan Suaka Alam Dangku berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 952/KPTS/UM/1982 Tanggal 27 Desember 1982, Jo SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 410/KPTS-II/1982 Tanggal 29 Desember 1986.
Serta SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 76/KPTS-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001.
Lalu SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016 Tanggal 17 Juni 2016.
"Ya benar, hasil dari lanjutan sidang kemarin. Bahwa dari keterangan sejumlah fakta terungkap.
Salah satunya, BPN Muba memastikan lahan diklaim PT SMB milik negara, " ungkap Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH MH.
Haris mengaku, terkait kehadiran Kajari Muba dalam proses tersebut bukan sebagai pendamping atau pengawalan PPS. "Dan