Dalam pertemuan itu, DPRD OKU mengusulkan agar dana Pokir senilai Rp45 miliar kembali dianggarkan melalui Dinas PUPR OKU seperti tahun sebelumnya.
"Namun, karena alokasi sebesar itu sulit diakomodasi, maka disepakati anggota DPRD akan menerima fee dari nilai proyek fisik sebagai bentuk kompensasi Pokir. Kesepakatan inilah yang menjadi dasar pemberian uang suap tersebut," ungkap JPU KPK.
BACA JUGA:Pengisian Cepat Redmi Note Diadu dengan Realme: Siapa Unggul?
BACA JUGA:Lezatnya Mie Tek-Tek Kuah ala Pedagang Kaki Lima, Mudah Dibuat di Rumah
Dakwaan juga memuat peran Nopriansyah yang menawarkan paket pekerjaan di Dinas PUPR OKU kepada dua pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dari CV Daneswara Satya Amerta, serta Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias Kidal.
Keduanya menyetujui tawaran tersebut dengan syarat memberikan fee kepada para Anggota DPRD OKU.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.