Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan datang.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan turut menjerat empat tersangka lainnya, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, Umi Hartati, dan Novriansyah, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah.