Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut 2 tahun dan 2,6 tahun penjara oleh Jaksa KPK

Selasa 29-07-2025,18:52 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan datang.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan turut menjerat empat tersangka lainnya, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, Umi Hartati, dan Novriansyah, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah.

Kategori :