Buron 5 Tahun, Pelaku Penganiayaan Maut di Lorong Terusan Akhirnya Ditangkap

Minggu 13-07-2025,15:33 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Muhadi Syukur

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan tersangka saat kejadian. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum di Mapolsek SU I Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kategori :