PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penahanan mantan Walikota Palembang Harnojoyo oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuai tanggapan dari masyarakat.
Warga mengaku prihatin atas dugaan keterlibatan Harnojoyo dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde, yang kini mangkrak dan kehilangan nilai sejarahnya.
Diketahui, Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang, Senin (7/7), usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, ia diduga memerintahkan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta melakukan pembongkaran terhadap bangunan cagar budaya Pasar Cinde tanpa tindak lanjut pembangunan yang tuntas.
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Dukung Transportasi Kampus lewat Studi Kelayakan KA Kertalaya
BACA JUGA:Ratu Dewa Hormati Proses Hukum, Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Harnojoyo
Warga Palembang, Amirul Mukminin --Foto : Hafid Zainul - PALTV
Salah seorang warga Palembang, Amirul Mukminin menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap Harnojoyo bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi.
“Tanggapan kami sebagai masyarakat Palembang, kami sangat prihatin, karena posisinya beliau adalah eks Walikota Palembang. Kami berharap, beliau bertanggung jawab apa yang telah terjadi,” kata salah seorang warga, Amirul Mukminin.
Hal serupa disampaikan warga lainnya, Darwin, yang menilai proses hukum harus dijalankan secara adil dan tegas.
“Seharusnya para penegak hukum itu harus tegas. Tajamnya ke atas, jangan ke bawah. Itu sudah menyengsarakan rakyat. Sangat disayangkan kalau Pasar Cinde mangkrak, karena itu cagar budaya. Harusnya dipertahankan dan diselesaikan,” ungkap warga lainnya, Darwin.
BACA JUGA:Pipa Bocor, Sejumlah Wilayah di Palembang Alami Gangguan Aliran Air Bersih
BACA JUGA:Gulo Palu Palembang Bukan Sekedar Gulali Biasa
Warga, Darwin--Foto : Hafid Zainul - PALTV
Pasar Cinde sendiri dikenal sebagai kawasan bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi bagi warga Palembang. Proyek revitalisasinya sempat digadang-gadang menjadi ikon modern kota, namun hingga kini tak kunjung rampung dan justru meninggalkan jejak perkara hukum.