Satpol PP Palembang Panggil 13 Pelaku Usaha Produksi Tahu Pencemar Lingkungan

Senin 07-07-2025,17:22 WIB
Reporter : Sandy Pratama
Editor : Devi Setiawan

“Berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2011, sanksi administrasi, Tipiring, denda maksimal 50 juta, dan kurungan badan 3 bulan. Jadi, bisa dikenakan sanksi itu,” tutup Plt Kasat Pol PP Palembang Herison Muis.

Kategori :