KAI Ingatkan Anak-anak Tidak Bermain di Jalur Kereta Api Selama Libur Sekolah

Jumat 04-07-2025,13:11 WIB
Reporter : Firman Hidayat
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bahaya bermain di jalur kereta api,diingatkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kepada anak-anak, di masa libur sekolah.

Hal ini dikarenakan akan sangat membahayakan, serta juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Disampaikan oleh Aida Suryanti Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, saat ini masa liburan sekolah, banyak waktu bisa dimanfaatkan dalam mengisi aktifitas liburan.

KAI dengan tegas melarang anak-anak/masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. 

BACA JUGA:Pasca Penetapan Tersangka Kasus Pasar Cinde, Pedagang Minta Pembangunan Segera Dilanjutkan

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Koordinasi ke Pemkab Lahat Dorong Percepatan Reformasi Hukum


Bahaya bermain di jalur kereta api,diingatkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kepada anak-anak, di masa libur sekolah.--Foto : Humas KAI

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Aida.

Lebih lanjut Aida menjelaskan,  hingga saat ini masih saja ada anak-anak yang bermain di jalur KA, atau bahkan masyarakat beraktivitas di area yang berdekatan dengan jalur kereta api sehingga menimbulkan kerumunan. 

Tak jarang anak-anak juga duduk menunggu kedatangan kereta di jalur KA sehingga meningkatkan potensi bahaya bagi diri sendiri dan juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Cara Kerja Keuangan Modern, Gimana Sebenarnya Cara Kerja QRIS

BACA JUGA:Dorong Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Sukses Harmonisasi 5 Perda/Perbup OKU Timur


Manager humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti -Foto/Ekky Saputra-PALTV

“Kami menghimbau anak-anak tidak bermain di jalur kereta dan juga tidak menaruh benda asing seperti batu, kayu, atau benda lainnya di rel KA. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan sangat membahayakan perjalanan kereta api yang bisa mengakibatkan kereta anjlok,” ujar Aida mengingatkan.

Kategori :