Terbukti Jual Narkotika Amin Fauzi Divonis Majelis Hakim 6,5 Tahun Penjara

Kamis 03-07-2025,16:56 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Amin kemudian membayar Rp 205.000 kepada “Kak” dan menerima satu paket sabu yang kemudian ia pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual. Ia telah berhasil menjual tiga paket sabu dan mengantongi uang Rp 130.000. Sisa sabu yang belum terjual disimpan dekat pintu rumah mertuanya.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika dan peralatan pendukung, termasuk handphone serta uang hasil penjualan, dirampas untuk dimusnahkan atau disita untuk negara.

Kategori :