INDRALAYA, PALTV.CO.ID - Seorang oknum guru SD Negeri di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang tabungan milik para siswa sebesar Rp170 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ogan Ilir, menyusul laporan dari sejumlah orang tua siswa.
Tersangka diketahui bernama Dewi (37), guru di salah satu SD Negeri di Desa Payakabung, Indralaya Utara.
Ia diduga telah menyalahgunakan uang tabungan siswa dari kelas 1 hingga kelas 6, yang dikumpulkan sejak tahun 2024 hingga 2025, atau selama lebih dari satu tahun.
BACA JUGA:Visual Memikat di HP Murah: OPPO Tampil Beda di Segmen Entry-Level
BACA JUGA:2 HP Oppo Harga 1 Jutaan yang Sudah Dilengkapi Fitur RAM Expansion
Kanit Pidum Polres Ogan Ilir, IPDA Eta Juliansyah, --Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Kanit Pidum Polres Ogan Ilir, IPDA Eta Juliansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan dari wali murid yang tidak kunjung menerima uang tabungan anak-anak mereka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tabungan siswa yang mencapai Rp170 juta habis digunakan untuk membayar hutang pinjaman online dan untuk kebutuhan gaya hidup sehari-hari,” ujar IPDA Eta.
Sebelum dilaporkan ke polisi, pihak sekolah dan wali murid sempat meminta Dewi untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang tersebut.
Namun upaya itu gagal karena tersangka mengaku tidak mampu mengganti kerugian. Ia sempat meminta bantuan keluarga, namun tidak ada yang bersedia menolong. Akhirnya, Dewi mengakui seluruh perbuatannya.
BACA JUGA:Honda Hobi Bikin Motor Bergaya Cross, Tapi Kok Kurang Laku? Intip Vario Cross 2025
BACA JUGA:PLN Raih Apresiasi Literasi Nusantara 2025, Bukti Listrik Andal dan Terjangkau Ubah Hidup Rakyat
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Kini, tersangka Dewi telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan dan tersangka resmi kami tahan,” tutup IPDA Eta Juliansyah.