“Terjadi perkelahian antara pelaku dan kakak iparnya. Keduanya mengalami luka dan istri pelaku turut melerai pertikaian tersebut,” terang Kompol Dedy Ardiansyah.
Topan Sadewo telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penganiayaan terhadap RA dan kini ditahan di Polsek Seberang Ulu II.
Sementara laporan terkait pemerkosaan terhadap anak masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Zyrex D-Tech: Laptop Murah Performa LIbas Kompetitor
BACA JUGA:HP 1 Jutaan dengan Desain Layar Punch Hole: Inovasi Murah Meriah untuk Generasi Digital
Topan Sadewo, tersangka rudapaksa dan penganiayaan, Minggu (29/6/2025).-Suryadi-PALTV
Dalam pemeriksaan, Topan mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa. Ia berdalih berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian dan membantah telah mengancam korban.
“Sudah, sudah saya lakukan saat dia tidur. Saat itu saya di bawah pengaruh arak. Tapi saya tidak mengancam dia,” ucap Topan yang mengenakan baju Tahanan Polsek Seberang Ulu II pada Minggu siang, 29 Juni 2029.
Sebelumnya diberitakan bahwa RA datang ke Kantor Polsek Seberang Ulu II dengan luka bacok di pelipis kanannya usai memergoki adik iparnya sedang memperkosa anaknya.
RA kemudian melaporkan dua kasus secara terpisah, yaitu penganiayaan ke Polsek Seberang Ulu II dan pemerkosaan anak ke Polrestabes Palembang.