KAI Divre III Dan KSOP Kelas I Palembang, Mendatangani Kerja Sama Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepenting

Rabu 25-06-2025,12:11 WIB
Reporter : Firman Hidayat
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID, - Bersama kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 1 Palembang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menandatangani perjanjian kerjasama mengenai penggunaan perairan terminal untuk kepentingan Sendiri (TUKS) di Kantor KSOP Kelas I Palembang.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang, Januri dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini untuk menjadi dasar dan pedoman, KAI dan KSOP dalam pelaksanaan penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas dan/atau di bawah air pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dimiliki dan dioperasikan oleh KAI dan sebagai dasar untuk menghitung pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui penandatanganan PKS ini, KAI Divre III Palembang bersama KSOP Kelas I Palembang ingin meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar instansi serta meningkatkan efektivitas dalam pemanfaatan perairan di wilayah Kota Palembang untuk mendukung kelancaran distribusi logistik," ungkap Aida.

BACA JUGA:Libur Sekolah, Kantor Imigrasi Palembang Dipadati Warga

BACA JUGA:Aprizal Hasyim Siap Ikuti Retret Nasional Sekda


Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang, Januri dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla.--Foto : Humas KAI

 Jangka waktu perjanjian ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januasir 2025 sampai dengan 30 Oktober 2028, dengan ruang lingkup mengatur tentang penggunaan wilayah perairan Terminal untuk Kepentingan Sendiri KAI yang berlokasi di Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang lengkap dengan luasan, batas-batas dan titik koordinat geografisnya.

Adapun luasan penggunaan perairan yang digunakan oleh KAI Divre III Palembang yakni 4.689 meter persegi dengan batas-batas perairan yang telah ditentukan.

"Atas penggunaan perairan tersebut, KAI Divre III Palembang memiliki kewajiban pembayaran PNBP sesuai PP No.15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perhubungan," jelas Aida.

Melalui penggunaan perairan di wilayah KSOP Kelas I Palembang ini, KAI berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi dan  berperan penting dalam kelancaran distribusi pasokan energi nasional melalui angkutan batubara di Sumsel.

BACA JUGA:Rumput Jadi Lawan Tersembunyi PSG, Enrique Angkat Bicara Usai Lolos ke 16 Besar

BACA JUGA:Apakah HP Harga 1 Jutaan Lebih Gampang Terkena Virus? Ini Fakta dan Penjelasannya


Melalui penandatanganan PKS ini, KAI Divre III Palembang bersama KSOP Kelas I Palembang ingin meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar instansi serta meningkatkan efektivitas dalam pemanfaatan perairan di wilayah Kota Palembang untuk mendukung kelanca--Foto : Humas KAI

Selain itu, angkutan batubara menggunakan kereta api juga dapat mengurangi kerusakan infrastruktur jalan raya serta menekan angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang banyak disebabkan oleh kendaraan truk, selain itu juga guna mendukung implementasi prinsip-prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) dengan penggunaan bahan bakar yang lebih efisien. 

Kategori :