Spesialis Curanmor Bersenpi Ditangkap, Lima Motor & Senpi Diamankan

Selasa 24-06-2025,08:52 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

Dalam proses penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, satu senjata api rakitan, lima butir peluru, dan satu set kunci letter T. 

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara, mengingat ia juga membawa senjata api tanpa izin,” pungkas Kombes Anwar.

Kategori :