PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Upaya Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menyempurnakan regulasi daerah mendapat penguatan teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang dilangsungkan pada Senin (23/6), bertempat di Ruang Rapat Kakanwil.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, yang didampingi oleh jajaran Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Hadir secara langsung dari pihak Pemerintah Kabupaten Lahat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudi Thamrin, bersama para kepala perangkat daerah terkait.
BACA JUGA:Indonesia Taklukkan Vietnam 3-2 di Laga Sengit AVC Nations Cup 2025
BACA JUGA:QJ Motor Viento 180: Desain Mirip Aerox, Harga Bikin Kaget
Dalam rapat ini dibahas tiga Ranperbup strategis yang tengah diinisiasi Pemerintah Kabupaten Lahat, yakni: Ranperbup tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,
Ranperbup tentang Pembentukan UPT Balai Rehabilitasi Sosial bagi Korban Penyalahgunaan Napza dan Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Keluarga Kurang Mampu.
pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang dilangsungkan pada Senin (23/6), bertempat di Ruang Rapat Kakanwil.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Dalam sambutannya, Rudi Thamrin menjelaskan urgensi regulasi tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai agenda pembinaan hukum, termasuk program Koperasi Merah Putih dan Pos Bantuan Hukum.
Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian dan penyerahan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kakanwil kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Plt. Kakanwil, Hendrik Pagiling menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan prosedural, melainkan instrumen penting untuk memastikan kualitas dan keberlakuan peraturan di tengah masyarakat.
"Dengan harmonisasi, kita tidak hanya menyelaraskan aturan, tapi juga memperkuat fondasi hukum yang berpihak pada rakyat dan dapat dijalankan dengan efektif," tegas Hendrik.(*)