Bawa Sabu 2 Kilogram, Warga Ogan Ilir Ditangkap sebagai Jaringan Internasional

Kamis 19-06-2025,16:35 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Seorang pria berinisial RH (19 tahun) warga  Sungai Pinang dan berdomisili di Tanjung Sejaro Kabupaten Ogan Ilir, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan ilir.

Tersangka RH merupakan salah satu pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional Malaysia.

Tersangka RH ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih pada hari Rabu, 18 Juni 2025 sekira pukul 21:40 WIB, tepat di depan Kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Ketika ditangkap, tersangka RH kedapatan membawa dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Ini Deretan Samsung Galaxy yang Sudah Support Wireless Charging

BACA JUGA:BPJPH Tingkatkan Pengawasan Produk Halal Usai Temuan Produk Berbahan Non-Halal

Didampingi Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa tersangka RH berperan sebagai kurir.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan kepada seseorang di wilayah Ogan Ilir,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Penangkapan tersangka RH dilakukan oleh Anggota Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi yang diterima tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Negara Malaysia ke Provinsi Riau ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:5 Pemain Timnas dengan Value Tertinggi Berdasarkan Data Terbaru

BACA JUGA:5 Deretan HP 1 Jutaan Paling Laris di Tahun 2025, Murah Tapi Tidak Murahan


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RH, Kamis (19/6/2025).-Ahmad Romawi-PALTV

Anggota Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kemudian melakukan penyelidikan dan control delivery.

Langkah berikutnya melakukan penangkapan dengan mencegat tersangka RH ketika berhenti di tepi jalan.

Kategori :