Polrestabes Palembang Musnahkan 2,88 Kg Shabu dan 2.472 Butir Ekstasi

Selasa 17-06-2025,14:24 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Muhadi Syukur

“Selain sebagai bentuk transparansi, pemusnahan ini juga mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum. Total barang bukti yang dimusnahkan lebih dari 4.000 gram shabu-shabu dan lebih dari 2.000 butir ekstasi. Tiga tersangka telah diamankan, dua dari hasil pengungkapan Satlantas dan satu dari unit Satres Narkoba,” jelas AKBP Andes.

Lebih lanjut, AKBP Andes menyebut bahwa dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, Polrestabes Palembang telah menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kategori :