PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Aksi pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menumpang tumpangan kembali terjadi di Palembang.
Seorang pemuda pengangguran, Dicky Darmawan (21), warga Gandus, harus menanggung akibat perbuatannya setelah tertangkap warga usai mencoba membawa kabur motor milik Akmal Noviansyah (19), seorang mahasiswa.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Tanjung Aur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.20 WIB. Dicky sebelumnya meminta tolong kepada korban untuk diantar ke kawasan Talang Kepuh dengan alasan tidak memiliki kendaraan.
Kapolsek Ilir Barat I, AKP Ricky Mozam, menjelaskan bahwa korban awalnya dalam perjalanan menuju kampusnya saat dihentikan oleh pelaku di sekitar Perumahan Pemkot Gandus.
BACA JUGA:Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Segera Lantik di Tanggal Ini
BACA JUGA:PLN ULP Tugumulyo Gencar Perangi Gangguan Infrastruktur Listrik
Pelaku sudah di tahan dan dijerat pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan unsur kekerasan.--Foto : Mulyadi - PALTV
“Pelaku minta diantar ke arah Bukit Lama. Korban yang merasa kasihan mengizinkan pelaku menumpang,” ungkap Ricky saat dimintai keterangan, Jumat, 13 Juni 2025.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta untuk bertukar posisi mengemudi dengan dalih ingin mencoba membawa motor. Korban yang tak menaruh curiga menyetujui. Tak lama setelahnya, pelaku berhenti di depan sebuah warung dan meminta korban membeli minuman.
“Pelaku langsung tancap gas saat korban turun dari motor. Korban yang sadar motornya akan dibawa kabur berusaha menahan kendaraan dengan memegang bagian belakang motor, tapi justru terseret hingga 40 meter,” jelasnya.
Aksi tersebut menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi. Warga segera mengejar dan berhasil menghentikan pelaku, yang sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan polisi.
BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau Petani di Gandus Mulai Menanam Padi
BACA JUGA:Stasiun Kertapati 'Jantung' Transportasi KA Penumpang dan Logistik
Peristiwa ini terjadi di Jalan Tanjung Aur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.20 WIB.--Foto : Mulyadi - PALTV
“Pelaku sudah di tahan dan dijerat pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan unsur kekerasan, karena korban luka-luka akibat terseret,” tambah AKP Ricky.