Namun, petugas yang didampingi orang tua DO dan dua tersangka lainnya, menemukan dua kardus berisi narkotika: 3 kilogram sabu dan 23.422 butir ekstasi warna pink berlogo "TMT".
Kini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolda Sumsel. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.