Bupati Muara Enim Bersaksi Kasus Korupsi Aset YBS

Senin 02-06-2025,20:39 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

“Saya tandatangani setelah memeriksa kelengkapan berkas dan tahapan yang sudah dilalui,” ungkapnya.

Dalam wawancara usai persidangan, Edison membantah adanya intervensi pribadi dalam proses administrasi. Ia menegaskan bahwa seluruh pengurusan berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Saya tidak pernah mengintervensi permohonan apa pun. Saat itu banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, dan semua dilakukan sesuai mekanisme,” tegasnya.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha Jadi Berkah Petani Cabai di OKU Timur

BACA JUGA:Tangis SY: Disiram Air Keras, Suami Masih Bebas

Sementara itu, Kurniawan yang pada waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Palembang juga memberikan keterangan.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang pernah menerima hasil rapat dari tim yang dipimpin Asisten I, meskipun dirinya tidak turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Kurniawan, hasil rapat tersebut dituangkan dalam notulen dan dibalas dalam bentuk surat resmi dari Pemkot kepada pihak yayasan. Inti dari isi surat itu ada dua poin penting.

“Pertama, berdasarkan notulen rapat di tingkat provinsi, tanah tersebut tidak termasuk dalam aset milik provinsi. Kedua, Pemkot menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama seluruh OPD terkait, tanah itu juga bukan milik Pemkot,” jelasnya di persidangan.

BACA JUGA:Warga Buay Pemaca OKU Selatan Geger Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas

BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Pencurian Sawit, Perangi Premanisme

Ia juga menambahkan bahwa surat balasan dari Pemkot kepada pihak yayasan menyebutkan, jika ada sengketa kepemilikan, maka sebaiknya diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan.

“Pemkot menyerahkan kepada pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah ini yang tidak ada sanggahan dari pihak yayasan maupun pihak lain,” tambahnya.

Kategori :