Pelantikan Bupati Empat Lawang Tunggu Arahan Mendagri Setelah Putusan MK

Rabu 28-05-2025,17:32 WIB
Reporter : Ekky
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang akan menetapkan hasil perhitungan suara paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, mengatakan bahwa pasangan Joncik Muhammad dan Arifai, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Empat Lawang, akan ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2025 di Gedung KPU Kabupaten Empat Lawang.

Setelah penetapan tersebut, hasilnya akan langsung diserahkan ke DPRD Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Semangat Baru PPJI Sumsel, Sebanyak 14 DPC PPJI Resmi Dilantik Serentak

BACA JUGA:Klinik Relieve Kini Buka Layanan Kecantikan, Tawarkan Teknologi Stem Cell yang Sedang Hits


Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya--Foto : Ekky - PALTV

"Menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitus kami akan segera melaksanakan penetapan hasil perhitungan suara untuk calon terpilih di kabupaten Empat Lawang, karena kami diberikan waktu 3 hari, makan jari terakhir besok, rencananya kami bersama KPU Empat Lawang akan menetapkan besok tanggal 29 Mei" kata Andika Pranata Jaya, Ketua KPU Sumsel

Sementara itu, untuk jadwal dan lokasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Empat Lawang, KPU Sumsel masih menunggu putusan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sebum mendapatkan informasi untuk pelantikan bupati terpilih, apakah akan dilakukan di provinsi atau langsung dilakukan seperti yang sebelumnya, Informasinya akan disampaikan langsung oleh kementerian dalam negeri" tambah Andika Pranata Jaya, Ketua KPU Sumsel

Dengan adanya hasil putusan MK yang Final dan mengikat, ketua KPU Sumsel meminta kepada bupati terpilih agar dapat segera bekerja setelah pelantikan, untuk merealisasikan janji-janji politik serta menjalankan program kerja di kabupaten Empat Lawang untuk masa kepemimpinan 5 tahun kedepan.

Kategori :