Garap Kontrakan Tetangga, Petani di Desa Lubuk Nipis Muara Enim Dibekuk

Jumat 16-05-2025,20:13 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Muhadi Syukur

"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," jelasnya.

Kategori :