PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) di wilayah Sumatera Selatan, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumsel melakukan kunjungan ke Kebun Gambir Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (15/5).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, selaku ketua tim, menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah memastikan produk Gambir Babat Toman tetap mempertahankan karakteristik, kualitas, dan reputasi sebagaimana tercantum dalam deskripsi IG yang telah terdaftar.
“Jika produk Gambir Babat Toman tidak mampu menjaga kualitas dan karakteristik sebagaimana tercantum dalam deskripsi Indikasi Geografis, maka hal ini akan kami koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujar Yenni.
Kunjungan ini disambut baik oleh para pengelola Kebun Gambir yang menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pembinaan dari Kanwil Kemenkum Sumsel. Mereka berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut, khususnya dalam mendukung peningkatan pemasaran produk Gambir.
BACA JUGA:Seres 3 Hanya dibanderol Rp 300 Jutaan, Ini SUV Listrik dan Spesifikasinya
BACA JUGA:Chery Tiggo 8 CSH Resmi Meluncur, SUV Super Hybrid dengan Harga Mengejutkan!
Selain ke lokasi kebun, tim Kanwil juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin.
Yenni, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Dio Gestianda, Pengelola BMN Rizky Akurniawan, dan Helpdesk KI Syafira, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas potensi IG yang akan didaftarkan ke DJKI pada 2024, yakni produk jumputan Gambo.
"Kanwil Kemenkum Sumsel akan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual secara gratis bagi 15 pelaku UMKM binaan pada Juni 2025. Saat ini baru tercatat satu pendaftaran merek, yaitu Kedai Gambo, serta dua hak cipta untuk Motif Kebun Gambo dan Motif Titik 7 Sama Sisi," jelas Yenni.
Plt. Kepala Bappeda Musi Banyuasin, Agus Arisman, menambahkan bahwa saat ini telah terbentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jumputan Gambo lengkap dengan logo dan deskripsi produk.
Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Pengawasan Indikasi Geografis ke Kebun Gambir Babat Toman--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Namun, proses legalisasi MPIG masih berjalan dan membutuhkan dukungan dari Bupati setempat untuk pengesahan akta notaris.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato P. P. Simamora, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produk IG sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual lokal.
Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Pengawasan Indikasi Geografis ke Kebun Gambir Babat Toman--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
“Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum atas produk lokal agar tidak disalahgunakan dan memiliki nilai tambah secara komersial. Pengawasan ini penting untuk menjaga reputasi, kualitas, dan ciri khas produk sehingga tetap bernilai ekonomi dan terhindar dari penyalahgunaan,” tegas Agato.