Sudah Berulang Kali, Pencuri Ikan Asin di Jakabaring Akhirnya Diringkus

Kamis 08-05-2025,15:29 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang pria bernama Mulyadi, warga Jakabaring Palembang, tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian di Pasar Retail Jakabaring, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku diketahui sudah lebih dari satu kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah lapak ikan asin yang berada di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Mulyadi berhasil diamankan warga setelah ciri-cirinya dikenali dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.


Berdasarkan pantauan CCTV, Mulyadi diketahui telah dua kali melakukan pencurian di lapak tersebut, termasuk kejadian terakhir lima hari sebelumnya.--Foto : Suryadi - PALTV

Syamsudin, pemilik lapak ikan asin, menjelaskan bahwa pelaku sempat memantau situasi di sekitar lokasi sebelum melakukan aksinya. “Dia ini melakukan aksinya dengan terlebih dahulu memantau kondisi sekitar, kemudian membeset sebanyak empat kali terpal tempat penyimpanan ikan asin tersebut,” ujar Syamsudin.

BACA JUGA:Warga Binaan Rusuh di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ternyata Ini Penyebabnya,

BACA JUGA:Mencekam! Kerusuhan Pecah di Lapas Narkotika Muara Beliti, Petugas Berhasil Kendalikan Situasi


Syamsudin, pemilik lapak ikan asin, --Foto : Suryadi - PALTV

Tidak hanya itu, pelaku bahkan sempat mengelilingi lokasi sebanyak lima kali untuk memastikan situasi aman sebelum membawa satu dus ikan asin. 

Berdasarkan pantauan CCTV, Mulyadi diketahui telah dua kali melakukan pencurian di lapak tersebut, termasuk kejadian terakhir lima hari sebelumnya.

“Kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku. Saat melihat orang dengan ciri yang sama hari ini, kami langsung menangkapnya saat beraksi,” lanjut Syamsudin.

BACA JUGA:Dongkrak PAD, Pemkot Palembang Bakal Lakukan Pencocokan Data Dengan DJP

BACA JUGA:Disnaker Palembang Terima 30 Pengaduan Penahanan Ijazah Karyawan, Perusahaan Terancam Sanksi Tegas


pelaku telah diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Seberang Ulu I Palembang untuk diproses lebih lanjut.--Foto : Suryadi - PALTV

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu. Mulyadi pun telah mengakui perbuatannya saat diamankan. Kini, pelaku telah diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Seberang Ulu I Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Kategori :