PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Salah satu yang hadir hari ini adalah Basyaruddin Akhmad, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel tahun 2016.
Basyaruddin Akhmad yang juga pernah menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel, mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini menjadi lanjutan dari rangkaian penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap B berlangsung intensif.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif-Stempel Palsu Kasus Korupsi PMI
BACA JUGA:Viral Sidak Wali Kota, Begini Tanggapan SDN 168 Palembang Terkait Isu Pungli
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, --Foto : Heru - PALTV
"Hari ini penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada saksi terkait proses dan mekanisme proyek Pasar Cinde," ungkap Vanny Dihadapan Awak Media.
Selain Basyaruddin, turut diperiksa MLS, salah satu anggota panitia pengadaan pada tahun 2014 yang juga dianggap mengetahui alur proses pengadaan dalam proyek tersebut.
Ketika ditanya soal perkembangan penetapan tersangka, Vanny menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi serta ahli.
“Penetapan tersangka itu membutuhkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli sebagai bagian dari proses pembuktian. Jadi, kami minta bersabar, nanti akan disampaikan secara resmi kalau memang sudah ada tersangkanya,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny.
BACA JUGA:Siswa Bermasalah di Palembang akan Jalani Pendidikan Militer Selama 2 Pekan
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dorong Layanan Publik yang Inklusif dan Reformasi Hukum
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah hukum Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti indikasi penyimpangan dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang sebelumnya digadang-gadang menjadi pusat perdagangan modern namun pembangunannya hingga kini terbengkalai.