Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Empat Lawang

Selasa 06-05-2025,15:44 WIB
Reporter : Sinta
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Empat Lawang mengenai Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Empat Lawang. 

Rapat berlangsung pada Selasa, 6 Mei, pukul 09.00–11.00 WIB di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel.

Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Yulius Sugiantara, dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan sekaligus penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi, Hendrik Pagiling.

Turut hadir pula Kabag Hukum Setda Empat Lawang, Sumitro Sukma, serta Irban Investigasi Inspektorat, Darwindi.

Dalam rapat, Pj. Sekda bersama tim menyampaikan secara detail isi Raperbup yang diajukan untuk proses harmonisasi. Tim perancang dari Kanwil Kemenkum kemudian memberikan masukan terkait perbaikan substansi, perumusan, serta teknik penulisan regulasi.

BACA JUGA:BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Dukung Pendidikan Berkualitas di Hari Pendidikan Nasional

BACA JUGA:Wacana Pendidikan Militer untuk Siswa Bermasalah di Palembang? KPAD Sumsel Angkat Suara!

Secara umum, draft peraturan dianggap telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Namun demikian, tim menemukan beberapa koreksi teknis yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022.

Di samping itu, terdapat sejumlah catatan normatif demi menjaga keselarasan dengan sistem hukum nasional.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyambut baik seluruh masukan yang diberikan dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut. 

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan bersama.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Empat Lawang mengenai Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Empat Lawang. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato P. P. Simamora, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan setiap peraturan yang disusun mampu diterapkan secara efektif dan selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Empat Lawang mengenai Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Empat Lawang. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Kategori :