"Dari semua pelaksanaan aspek ini seyogyanya dikeluarkan sertifikasi kelayakan baik itu kelayakan penjual/penyedia, Sertifikasi kelayakan hewan, sertifikasi kelayakan higiene dan kehalalan yang dilakukan oleh pemerintah setempat" Ujar Dr drh Jafrizal MM.
Hal ini agar masyarakat yang berkurban, dan yang menerima daging kurban mendapatkan jaminan hewan yang digunakan sah sebagai hewan kurban, hewanya sehat, dagingnya aman, utuh dan halal.