Ungkap Kasus Bengkel Pembuatan Senpi Rakitan di Kota Palembang

Kamis 01-05-2025,18:34 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar bengkel pembuatan senjata api rakitan (senpira) yang beroperasi di tengah Kota Palembang.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (26/2/2025) di sebuah bangunan di Jalan Sematang Komplek Garden 1 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat anggota Polsek Sako tengah menangani kasus penganiayaan.

Pelaku penganiayaan kemudian melarikan diri dan bersembunyi di bangunan tersebut. Ketika dilakukan pencarian, petugas menemukan sejumlah alat dan kerangka senpi rakitan yang mencurigakan.

BACA JUGA:Potong Tumpeng Sebagai Bentuk Rasa Syukur 15 Tahun Berdirinya Griya Herbal Djeng Jumaroh

BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Keluarga Yang Dinilai Kurang Berkelas

“Awalnya petugas tidak menyangka bangunan itu digunakan untuk merakit senjata. Namun, saat menggeledah lokasi bersama Ketua RT dan warga, ditemukan berbagai alat dan bahan baku yang mengarah pada aktivitas pembuatan senjata api rakitan,” terang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers pada hari Kamis, 1 Mei 2025.


Sejumlah alat bukti yang disita dari bengkel pembuatan senpira di Kecamatan Sako, Kamis (1/5/2025).-Suryadi-PALTV

Polisi kemudian mengamankan pemilik bengkel bernama Ferdi Kusnaidi (48) di kediamannya di Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti seperti 132 butir proyektil putih dan 199 proyektil kuning.

Kemudian disita pula empat bahan besi silinder yang sudah dilobangi, tiga kerangka senjata api rakitan, enam besi pelatuk senjata, tiga selongsong peluru ramset, mesin bor duduk, mesin kalibrasi, mesin ragum kecil, satu sarung pistol hitam, serta berbagai alat bengkel lainnya.

BACA JUGA:Tips Mengatasi Iklan yang Muncul Terus-Menerus pada HP

BACA JUGA:iPhone 17 Pro Kemungkinan Tanpa Teknologi Layar Anti-reflektif

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran senjata rakitan di Palembang sangat mengkhawatirkan. Dalam beberapa bulan terakhir, kami telah mengamankan empat senjata rakitan dari pelaku kriminal di kota ini,” tutur Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kategori :