OKI, PALTV.CO.ID - Petugas bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ogan Komering Ilir menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl H Yusuf Singedekane tepatnya depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kayuagung,Selasa (29/4/2025).
Dikatakan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantiton pembongkaran ini dilakukan karena dinilai mengganggu pemandangan, lantaran pedagang tidak membereskan kembali lapak mereka setelah berjualan.
"Sebetulnya kami tidak melarang PKL berjualan, hanya setelah berjualan harus dibersihkan tidak dibiarkan begitu saja yang sangat merusak pemandangan," kata Mantiton.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantiton --Foto : Novan Wijaya - PALTV
Seperti contoh di Taman Segitiga Emas Kayuagung penertiban seperti ini dilakukan malam hari. Dimana terlihat saat ini para pedagang sudah banyak yang membawa perlengkapan berdagang mereka pulang ke rumah dan tidak lagi di biarkan di taman.
BACA JUGA:Terungkap! 2 Bandar Narkoba di Banyuasin Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
BACA JUGA:Mengerikan! Balas Dendam, Pria Siram Air Keras ke Wajah Pemuda di SD Palembang
Pihak POLPP sudah mengimbau agar para PKL terlebih dahulu.--Foto : Novan Wijaya - PALTV
Mantiton menambahkan bahwa surat imbauan sudah dilayangkan kepada para pedagang bahkan tiga kali diperingatkan agar supaya mereka mematuhi aturan tersebut.
"Karena masih ada yang sudah mengetahui imbauan ini tapi tidak mengindahkannya, maka kita yang akan membereskannya dan silahkan nanti diambil kembali dikantor Satpolp "tukasnya
Pihaknya mengimbau agar para PKL tidak membandel, dapat mematuhi aturan ini karena kebersihan dan keindahan Kota Kayuagung itu harus dijaga bersama.