PALTV.CO.ID- Kementerian Hukum (Kemenkum) menjalin kolaborasi strategis dengan BPJS Kesehatan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai upaya bersama dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kerja sama ini bertujuan memperluas kepesertaan serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.
Nota kesepahaman bertajuk Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN akan menjadi acuan kerja sama antara kedua instansi, khususnya dalam mendorong pengguna layanan administrasi hukum umum serta kekayaan intelektual agar ikut serta dalam program JKN.
Menteri Hukum , Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa ruang lingkup kolaborasi ini meliputi edukasi, publikasi, pertukaran data, dan sinergi pelaksanaan program strategis.
BACA JUGA:Aki Kering atau Basah? Ini Perbedaan dan Tips Memilih yang Tepat untuk Mobil Anda
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Raih Penghargaan Bergengsi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini lebih dari sekadar pertukaran data, namun menjadi upaya menyeluruh dalam membangun program kolaboratif antara Kemenkumham dan BPJS Kesehatan untuk kepentingan bangsa.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Tujuannya jelas, demi kemaslahatan masyarakat dan negara. Sinergi ini harus terus dijaga agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujar Supratman, usai menandatangani MoU bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada 24 April 2025 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, upratman menegaskan bahwa Kemenkum siap memberikan dukungan regulasi kepada BPJS Kesehatan apabila di kemudian hari diperlukan perubahan aturan guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“BPJS Kesehatan memiliki program-program strategis yang bisa kami sinergikan, utamanya dalam memberikan edukasi dan meningkatkan literasi publik tentang pentingnya solidaritas dan gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan,” tambahnya.
Inovasi Pelayanan! Kemenkum Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk Jaminan Hukum dan Kesehatan--foto: dok.Kemenkum Sumsel
Kolaborasi ini juga diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru, meningkatkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja, serta memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan. Per 1 April 2025, tercatat lebih dari 279,6 juta jiwa atau sekitar 98,13 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN.
Kemenkumham yang saat ini menyediakan layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual juga diharapkan dapat menyumbangkan data relevan untuk mendukung akurasi dan perluasan cakupan kepesertaan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat kemampuan BPJS dalam menjangkau segmen masyarakat yang belum terlindungi jaminan kesehatan.
“Dengan data yang lebih akurat dari Kemenkumham, kami berharap dapat meningkatkan kualitas kepesertaan JKN. Ini langkah penting menuju jaminan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Ghufron.