Polisi Tangkap Remaja Pembobol Ruko di Pulau Rimau Banyuasin

Selasa 22-04-2025,18:03 WIB
Reporter : M. Ridho
Editor : Muhadi Syukur

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Seorang remaja berinisial AW (23)  berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Pulau Rimau akibat membobol ruko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 

Penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di pangkalan Ojek yang berada di jalan Trans Pulau Rimau Desa Teluk Betung.

Iptu Yusri Meriansyah, Kapolsek Pulau Rimau mengatakan pelaku membobol ruko dengan cara memecahkan kaca glass blok toilet di dinding ruko.


Iptu Yusri Meriansyah, Kapolsek Pulau Rimau --Foto : M. Ridho - PALTV

"Pelaku berhasil membobol ruko dengan cara memecahkan kaca glass blok toilet kemudian masuk kedalam untuk mengambil rokok" Ucap Iptu Yusri. 

BACA JUGA:Pemkab OKI Percepat SPAM Air Sugihan, Lelang Proyek Dimulai Tahun Ini

BACA JUGA:21 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Sumsel, Didominasi Kekerasan Seksual


Penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di pangkalan Ojek--Foto : M. Ridho - PALTV

Di dalam ruko pelaku berhasil membawa 15 pack rokok dangan kerugian yang dialami korban hingga 7 juta rupiah. 

"Selanjutnya pelaku AW berikut barang bukti berupa 10 pacs Rokok ESSE Double cangge, 5 pacs Rokok Sampoerna Mild, 1 buah Papan Kayu, dan 1 buah Topi Warna Hitam Putih dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengalami kerugian hingga 7 juta rupiah" Lanjutnya. 

Saat ini pelaku ditahan dipolsek pulau rimau dan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

"Pelaku kita tahan di Polsek Pulau Rimau dan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" Tutupnya.

Kategori :